GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-genap mulai hari ini, Kamis (12/08/2021).
Artinya, hanya kendaraan beroda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggalah yang diperbolehkan lewat di beberapa ruas jalan ganjil-genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengtakan bahwa berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu.
Dalam keadaan normal, penerapan ganjil genap hanya berlaku pada pagi hari yakni pukul 06:00-10:00 WIB dan sore hari pukul 16:00-21:00 WIB.
Baca Juga: Indonesia Traffic Watch Komentari Diberlakukannya Sistem Ganjil-Genap, Bakal Ada Kluster Baru
Sementara waktu gage di Jakarta pada masa PPKM Jawa-Bali kali ini berlaku hampir seharian penuh.
"Iya benar bahwa Ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Jadi kita ganti dengan beberapa cara bertindak yang baru," kata Syafrin kepada GridOto.com, Kamis (12/8/2021).
Sekadar informasi, pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Ini dia 8 ruas titik jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut diantaranya yakni:
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin