Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkah Ambil Dulu Ke Rumah?

M. Adam Samudra - Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:35 WIB

Ilustrasi razia kepolisan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Maka dari itu, bagi setiap pengendara dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.

Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian.

Namun, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara.

Baca Juga: Biar Tahu, Gak Punya SIM Sama Lupa Bawa Sanksinya Ternyata Beda, Ini Aturannya

Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dalam berbagai tes yang dilakukan dan layak untuk membawa mobil atau sepeda motor di jalan raya.

Tetapi, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat ada razia bisa diambil terlebih dahulu di rumah?

Menanggapi hal ini, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.

"Bisa kalau masih sempat diambil dan tidak jauh dari tempat penilangan," kata AKP Gede saat dikonfirmasi GridOto.com, Rabu (11/8/2021).