GridOto.com - Pihak kepolisian akan memberikan sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), saat diminta oleh petugas.
Untuk diketahui, bahwa SIM menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Sehingga, jika ada pengendara yang tidak bisa menunjukkannya kepada petugas, maka menjadi bentuk pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, perlu diketahui bahwa ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, dengan tidak mempunyai SIM.
Baca Juga: Besok Tanggal Merah, Bagaimana Jika Ingin Perpanjang dan Buat SIM?
Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Dalam pasal tersebut disebutkan tidak dapat menunjukkan SIM tersebut bukan berarti tidak memilikinya.
Tetapi, kemungkinan pengemudi memiliki SIM hanya saja lupa membawanya saat mengendarai kendaraan bermotor.