GridOto.com - Polda Metro Jaya melakukan pengantian pengendalian mobilitas masyarakat saat PPKM level 4 dengan kebijakan sistem Ganjil-genap.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Iya benar hal ini sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 tanggal 20 Agustus 2021. Pembatasan berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB," kata Sambodo kepada GridOto.com, Selasa (10/8/2021).
"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk melakukan efektifitas dalam hal pengendalian mobilitas," sambungnya.
Pengendalian mobilitas dengan sistem Ganjil-genap berlaku tanggal 12-16 Agustus 2021.
Sekadar informasi, Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, mulai dari tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali, dan 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 untuk luar Jawa-Bali.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Pengamat: Aturan Penuh Ganjil-Genap Perlu Dikaji, Jangan Gegabah
Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4.
Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Berikut ini beberapa ruas jalan di Ibu Kota yang diterapkan sistem Ganjil-genap:
1. Jln Sudirman
2. Jln MH Thamrin
3. Jln Medan Merdeka Barat
4. Jln Majapahit
5. Jln Gajah Mada
6. Jln Hayam Wuruk
7. Jln Pintu Besar Selatan
8. Jln Gatot Subroto
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kepolisian Cianjur Akan Berlakukan Kawasan Ganjil Genap