GridOto.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tentunya sudah menjadi hal yang wajib dilakukan setiap pemilik mobil atau motor.
Pasalnya, jika STNK mati atau pemilik tidak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda.
Bagi pemilik yang tidak membayar pajak hingga 5 tahun, maka harus segera diurus jika kendaraannya ingin kembali dipakai di jalan dengan sah. Alias jangan pakai jasa calo.
Nah, bagi pemilik kendaraan yang masih bingung dengan pengurusan pajak yang mati 5 tahun, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan berikan beberapa tipsnya.
Persyaratan Bayar Pajak Mati 5 Tahun
Agar tak terjadi kekurangan dokumen dan peryaratan hingga memaksa Anda bolak-balik dalam mengurusnya, maka perhatikan baik-baik persyaratannya. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
1) KTP asli disertai fotokopi KTP (sesuai STNK)
2) STNK asli disertai fotokopi STNK
3) BPKB asli disertai fotokopi BPKB
"Langkah pertama dalam membayar pajak mati 5 tahun adalah langsung datang ke kantor Samsat pada hari kerja untuk membayar tunggkan terlebih dahulu," ujar Wahyu kepada GridOto.com, Selasa (10/8/2021).