GridOto.com - Terhitung mulai bulan Agustus 2021 ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengemudi sepeda motor.
Ada tiga jenis SIM C yang berlaku. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyebutkan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.
Lantas bagaimana update terbaru soal penggolongan SIM?
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo berikan penjelasan.
Baca Juga: Bukan Cuma Warna Biru, Pakai Baju Warna Ini Saat Foto SIM Ternyata Dilarang
"Saat ini masih dalam proses, salah satunya terkait verifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan SIM C di Indonesia. Jadi mohon ditunggu," kata Kombes Djati kepada GridOto.com, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, kendala SOP belum disahkan lantaran pemerintah sedang menerapkan PPKM untuk menekan penularan wabah corona (Covid-19).
Menurut dia hal tersebut membuat pihaknya tidak memungkinkan melakukan harmonisasi dengan sejumlah instansi lain.
SOP tersebut dikatakan harus melalui proses harmonisasi bersama kemudian dapat disahkan.
"Ya kendala salah satu ya PPKM karena untuk mengesahkan itu bahkan kita harus lakukan proses harmonisasi, dan mengundang berbagai instansi mulai Polri sampai Dishub," ucap dia.
Sekadar informasi, yang membedakan tiap jenis SIM tersebut adalah kapasitas isi silinder kendaraan yang dikemudikan.