GridOto.com - Terhitung mulai bulan Agustus 2021 ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengemudi sepeda motor.
Ada tiga jenis SIM C yang berlaku. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyebutkan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.
Lantas bagaimana update terbaru soal penggolongan SIM?
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo berikan penjelasan.
Baca Juga: Bukan Cuma Warna Biru, Pakai Baju Warna Ini Saat Foto SIM Ternyata Dilarang
"Saat ini masih dalam proses, salah satunya terkait verifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan SIM C di Indonesia. Jadi mohon ditunggu," kata Kombes Djati kepada GridOto.com, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, kendala SOP belum disahkan lantaran pemerintah sedang menerapkan PPKM untuk menekan penularan wabah corona (Covid-19).
Menurut dia hal tersebut membuat pihaknya tidak memungkinkan melakukan harmonisasi dengan sejumlah instansi lain.
SOP tersebut dikatakan harus melalui proses harmonisasi bersama kemudian dapat disahkan.