GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) rencananya akan menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai Agustus 2021 ini.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Aturan tersebut menggolongkan penggunaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan daya untuk motor listrik.
Menanggapi penggolongan SIM C ini, Misael Christian P Sitorus dari komunitas Harley-Davidson Pilotos MC pun menyambut baik soal aturan penggolongan SIM tersebut.
"Setuju banget. Karena karakter motornya sudah beda mulai dari kapasitas mesin, panjang, lebar, bobot, sampai tenaga. Jadi cara menanganinya pun beda," kata Christian kepada GridOto.com, Minggu (8/8/2021).
Ia juga menceritakan pengalaman pertama memiliki Harley-Davidson, yang sempat tidak berani untuk mengendarainya.
"Sebelum punya Harley-Davidson saya bawa Yamaha Mio. Setelah ada rezeki beli Harley-Davidson, hampir seminggu motor di rumah karena enggak bisa bawanya," bebernya.
"Menurut saya memang cara dan triknya beda untuk bisa bawa motor gede. Alhamdulilah setelah penyesuaian beberapa lama bisa," sambung Christian.
Baca Juga: Semua Pengendara Harus Tahu, SIM CI Wajib Dimiliki Pengendara 9 Skutik Ini
Baca Juga: Soal Penggolongan SIM C, NIU Sebut Pengguna Motor Listrik Harusnya Diistimewakan
Sebagai informasi, SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian.
Pertama SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Kemudian SIM CI berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM CII untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.