Operasional Travel Gelap Jual Nama TNI, Polri dan Dishub agar Lolos Penyekatan, MTI Sebut Ini Kejahatan

Harun Rasyid - Minggu, 8 Agustus 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi Travel gelap (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menyoroti operasional angkutan travel gelap yang dianggap cukup meresahkan.

Dari pengamatan MTI, travel gelap ini menggunakan pelat hitam dengan stiker bertuliskan Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara di kaca belakangnya.

Menurut Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, pemasangan stiker tersebut dianggap sebagai jaminan untuk meloloskan diri dari pengecekan dan penyekatan saat PPKM diberlakukan.

"Selain itu, pemasangan stiker ini seolah-olah institusi TNI, Polri dan Dinas Perhubungan berkolaborasi untuk melakukan permufakatan jahat. Ini merupakan pelecehan terhadap institusi negara. Jadi harus ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum," ujarnya dalam rilis resmi MTI, Minggu (8/8/2021).

Menurut Djoko, travel gelap ini beroperasi di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di beberapa kabupaten seperti Brebes, Banyumas, Grobogan, Tegal, Wonosobo dan Banjarnegara.

Angkutan gelap ini, menawarkan tujuan ke wilayah Karawang hingga Jabodetabek lewat sistem jemput penumpang via share location di handphone.

"Operasional angkutan umum pelat hitam dianggap memudahkan penumpang mendapatkan layanan angkutan umum karena ia jemput door to door dan mengantarkan penumpang sesuai tujuan. Hal ini karena keterbatasan angkutan di kabupaten atau wilayah pedesaan," jelas Djoko.

Dari data MTI, tarif travel gelap di hari normal Rp 250 ribu dan Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu di akhir pekan atau hari libur.

Baca Juga: Polres Bogor Amankan 8 Travel Gelap yang Patok Harga Hingga Rp 1 Juta

Baca Juga: Marak Jelang Lebaran, Travel Gelap Disebut Hanya Merugikan Angkutan Berizin

"Travel gelap ini ramai digunakan penumpang di hari Jumat dan Minggu dengan jam keberangkatan kisaran pukul 16.00 sampai 19.00 WIB," kata Djoko.

Namun yang paling disoroti MTI, travel gelap mampu memberikan jaminan tidak ada pemeriksaan rapid test, lolos dari pemeriksaan saat razia, dan penumpang diantar sampai ke lokasi tujuan.

"Jelas sekali operasi travel gelap ini mengancam upaya pengendalian penularan Covid-19 dan membahayakan keselamatan masyarakat. Jadi menurut kami, penumpang travel gelap tidak berhak mendapat jaminan asuransi akibat kecelakaan lalu lintas," papar Djoko.

MTI
Stiker yang membawa nama TNI, Polri dan Dinas Perhubungan di kaca belakang angkutan travel gelap.


Selain itu menurutnya, travel gelap ini juga meresahkan para pengusaha angkutan resmi yang sedang berusaha bertahan di masa pandemi.

" Di satu sisi, angkutan umum resmi diminta taat regulasi PPKM, sementara di sisi lain ada angkutan umum yang tidak taat regulasi, makin marak beroperasi dan belum ada tindakan tegas untuk pemberantasannya," kata pakar transportasi tersebut.

"Sebab bisnis travel gelap beroperasi sudah sejak lama dan jumlahnya sudah ratusan armada setiap hari yang masuk Jabodetabek," sambung Djoko.

Karena itu Djoko menilai, harus ada upaya serius dalam pemberantasan travel gelap ini.

"Selain menjalin komunikasi dan sosialisasi peraturan ke penumpang dan operator angkutan umum, perlu juga sekali waktu dilakukan penegakan hukum di lokasi tempat transit semisal rumah makan yang sering digunakan travel gelap," sebut Djoko.

Baca Juga: Beri Efek Jera, Polda Metro Jaya Amankan 115 Travel Gelap, Ini Sanksinya

Lalu kendaraan dikandangkan dalam kurun waktu yang lama dan institusi yang mengandangkan juga harus diawasi supaya tidak terulang kasus lama.

Soal penggunaan stiker yang menjual nama institusi tersebut, Panglima TNI dan Kapolri perlu mempertegas agar prajuritnya tidak diizinkan menjadi backing bisnis angkutan umum pelat hitam.

"Hal ini karena oknum TNI dan Polri yang menjadi backing bisnis ini telah mencoreng institusinya sendiri, sehingga perlu tindakan tegas terhadap oknum ini dari atasannya," papar Djoko.

Selain itu, ia menyarankan agar adanya pembuatan wadah digital untuk memberantas travel gelap yang disinyalir makin berkembang di beberapa daerah.

Humas polres bogor
Ilustrasi razia travel gelap yang hendak bawa pemudik


"Aplikasi pelaporan angkutan umum pelat hitam dapat segera dibuat. Untuk memudahkan pengawasan bersama, aplikasi tersebut nantinya bisa terhubung dengan Korlantas Polri, Kantor Staf Presiden, Tim Cyber Pungli dan beberapa institusi lainnya yang berhubungan dengan pengawasan," ungkapnya.

Djoko menambahkan, diperlukan penataan angkutan umum secara menyeluruh.

"Mengingat begitu cepatnya perkembangan teknologi dan sistem informasi yang memudahkan seseorang mendapatkan layanan angkutan umum dengan cepat dan efisien," tutupnya.