Semua Harus Tahu, Boleh Tidak Parkir Mobil di Atas Trotoar yang Lebar

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 7 Agustus 2021 | 09:45 WIB

Ilustrasi mobil parkir di trotoar (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Masih sering ditemui pengendara mobil yang melakukan beragam pelanggaran lalu lintas, salah satunya parkir di trotoar.

Padahal, sudah jelas kalau tindakan tersebut sangat merugikan bagi pejalan kaki pengguna trotoar.

Terbatasnya ruang lahan parkir kerap jadi alasan kenapa banyak mobil parkir sembarangan di trotoar.

"Mobil yang parkir di trotoar jelas melanggar aturan, pasti akan ditindak oleh petugas, ujar Dhani Grahutama, selaku Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, saat dihubungi GridOto.com, Jumat (6/8/2021).

Adapun tindakan yang bisa dilakukan petugas Dishub kepada mobil yang parkir di trotoar salah satunya yakni penderekan.

Sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.

Jika melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, ada juga sanksi lain selain penderekan.

Baca Juga: Nyesel Kalau Enggak Ditonton, Video Wacana Kenaikan Tarif Parkir Maksimal di Jakarta Sampai Rp 60 Ribu

Pertama, pengemudi akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta sesuai Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ.

Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ.

Nah, sudah tahu kan sekarang sanksinya, jadi jangan parkir mobil sembarangan di trotoar ya.