GridOto.com- Kejadian kecelakaan maut di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel) Minggu (1/8) masih dalam proses penyelidikan.
Diketahui biker moge masih berusia 17 tahun.
Kanit Laka Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama mengatakan sementara wanita pengendara berusia 50 tahun.
Iptu Nanda mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.
Pihaknya kata Nanda, juga sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan pengendara motor gede (moge), Kawasaki ER6N, yang menabrak pemotor wanita di Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan.
Pengendara moge tersebut langsung diperiksa intensif.
Baca Juga: Tindak Lanjut Polisi Usai Kecelakaan Kawasaki ER-6N di Bintaro, Moge yang Sunmori Siap-siap Diburu
“Pengendara moge sama mogenya itu diamanin di polres. Untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan. Belum selesai,” kata Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya Pratama.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/8) pagi di depan Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan.
Jika mengacu pada Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM, yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi untuk Kawasaki ER-6n yang memiliki kapasitas 600 cc, maka pengendara wajib menggunakan SIM CII.
Untuk mengendarai moge 600 cc, minimal usia pengendara 19 tahun.
Mengacu pada peraturan untuk pembuatan SIM C berusia 17 tahun.
Sementara untuk CI harus memiliki SIM C selama setahun.
Dan untuk CII harus memiliki SIM CI selama setahun.
Rencananya, penerapan aturan ini akan diberlakukan pada tahun 2022 mendatang.