Semua Pengendara Harus Tahu, SIM CI Wajib Dimiliki Pengendara 9 Skutik Ini

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 5 Agustus 2021 | 19:55 WIB

Ilustrasi Honda X-ADV (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Bagi kamu para pemilik skutik berkapasitas mesin 250-500 cc, segera lakukan peningkatan dari Surat Izin Mengemudi (SIM) C ke SIM CI.

Pasalnya, Korlantas Polri akan segera memberlakukan penggolongan SIM C dengan peningkatan ke SIM CI mulai Agustus 2021 ini.

Penggolongan SIM C ini sendiri sudah dilakukan tahap sosialisasi dan persiapan saran serta prasarana selama enam bulan sejak aturan diterbitkan pada 19 Februari 2021.

"Sesuai rencana, targetnya penggolongan SIM C ini akan mulai diterapkan pada Agustus 2021 ini," ujar AKBP Arief Budiman, selaku Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.

Sesuai Perpol 05 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM, SIM C hanya dapat digunakan untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

Sedangkan SIM CI hanya dapat digunakan untuk mengendarai motor berkapasitas mesin 250-500 cc.

Nah saat ini di Indonesia, ada 9 skutik di kelas tersebut yang dijualbelikan secara resmi oleh dealer.

Sebenarnya masih ada lagi yaitu SIM CII yang merupakan peningkatan dari SIM CI.

SIM CII dapat digunakan untuk mengendarai motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas, alias moge.

Baca Juga: Terlalu Lama di Dompet Foto di SIM Bisa Pudar, Segini Biaya untuk Dibikin Baru