GridOto.com - Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.
Oleh karenanya, SIM kerap disimpan di dalam dompet atau tas.
Hal tersebut sebenarnya ditujukan agar SIM diletakkan di tempat yang aman, sehingga tak tertinggal apalagi sampai hilang.
Namun hal tersebut justru berdampak pada pudar atau hilangnya gambar dan tulisan di SIM. Bahkan seiring waktu, foto pemilik pun sampai tak terlihat.
Baca Juga: SIM Mati Saat PPKM Level 4 Polisi Berikan Dispensasi Sampai Tanggal Segini
Kalau sudah begitu, sebenarnya bisa atau tidak ya jika ingin memperbarui foto SIM hilang?
Menanggapi hal tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan bagi pemilik SIM yang hanya ingin melakukan foto ulang bisa dilakukan.
"Hal itu masuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 di mana pengantian SIM rusak cukup melampiran SIM lama yang rusak," kata AKP Anrianto kepada GridOto.com, Kamis (5/8/2021).
Jika SIM masih berlaku, pemilik cukup membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.
Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut Sampai Tanggal 9 Agustus, Bagaimana Dengan Dispensasi SIM?
Soal biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.
"Sesuai (PNBP) rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C," ucapnya.