Bengkel Modifikasi Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik Harus Bersertifikasi, Ini Syaratnya

Hendra - Kamis, 5 Agustus 2021 | 07:20 WIB

Konversi motor listrik Honda BeAT buatan Petrikbike (Hendra - )

GridOto.com-  Beberapa bengkel modifikasi motor atau mobil sudah memiliki kemampuan mengubah motor bensin menjadi motor listrik

Salah satunya Petrikbike yang berhasil mengubah motor bensin menjadi motor listrik. 

Untuk mengkonversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik, bengkel modifikasi harus memiliki ssertifikasi yang dikeluarkan Menteri Perhubungan  

Jabonor, Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Kemenhub mengatakan aturannya tertera dalam Peraturan Menteri No. 65 Tahun 2020. 

Yakni mengenai Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam aturan yang diundangkan pada 28 September 2020 ini mengatur syarat untuk sertifikasi bengkel. 

Dalam pasal 4 disebutkan bengkel umum yang dapat mengubah kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik dinamakan Bengkel Konversi

Bengkel konversi ini harus mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Baca Juga: Tolak Masuk Penggolongan SIM C1 untuk Pengguna Motor Listrik, Begini Tanggapan Gesits