GridOto.com - Jalan tol memiliki batas kecepatan maksimal dan minimal yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara yang melintas.
Kendati demikian, masih ditemukan pengendara yang melanggarnya.
Salah satunya truk yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau disebut Over Dimension Overload (ODOL).
Karena muatan yang berlebih tersebut, banyak truk yang melaju dengan kecepatan terlalu lambat alias tidak sesuai aturan.
Theresia Dyah, Manager Corporate Communication Astra Tol Cipali mengatakan, untuk jalan tol luar kota kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100km/jam.
Menurutnya, Astra Tol Cipali rutin melakukan operasi speed gun dengan kepolisian wilayah, guna menekan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
"Jika ada kendaraan berkendara di bawah kecepatan minimal maka akan dilakukan penilangan oleh kepolisian," kata wanita yang akrab disapa Rere kepada GridOto.com, Rabu (4/8/2021).
"Begitu juga dengan kendaraan yang ODOL, kami berkerja sama dengan Dishub dan kepolisian juga melakukan penindakan terhadap truk bermuatan lebih," sambungnya.
Baca Juga: Semua Pengemudi Wajib Tahu, Inilah Tipe Truk ODOL yang Paling Berbahaya Kalau Ketemu di Jalan
Tidak hanya itu, di sepanjang ruas tol Cipali juga telah terpasang CCTV tiap satu km.
Rere menambahkan, penindakan juga berlaku untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal atau overspeed di atas 100 km/jam.