GridOto.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dari semula berakhir 2 Agustus, diteruskan hingga 9 Agustus 2021.
Aturan ini menjadi acuan teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.
Hal ini tentu sedikit menghambat aktifitas masyarakat salah satunya yang hendak mengurus SIM yang akan mati ditanggal tersebut.
Baca Juga: Sampai Kapan Dispensasi SIM Khusus Moge Berlaku? Ini Kata Polisi
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya sempat memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM hingga 7 Agustus 2021.
Lantas apakah akan ada penambahan waktu dispensasi perpanjangan SIM?
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto pun berikan penjelasan.
"Untuk saat ini kami masih menunggu jukrah dari Korlantas Polri," kata Anrianto kepada GridOto.com, Selasa (3/7/2021).
Sebagai catatan, dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM Level 4 ini berlaku untuk Satpas dalam lingkup Polda Metro Jaya.
Adapun untuk perpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016.
SIM A: Rp 80.000 SIM B I: Rp 80.000 SIM B II: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 SIM C I: Rp 75.000 SIM C II: Rp 75.000 SIM D: Rp 30.000 SIM D I: Rp 30.000 SIM Internasional: Rp 225.000