GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C atau surat izin mengemudi untuk sepeda motor.
Ada tiga jenis SIM C yang diberlakukan.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menyampaikan, aturan tersebut rencananya diberlakukan mulai Agustus 2021.
Jika sudah berlaku di bulan Agustus ini lantas apakah akan ada penindakan bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2?
Baca Juga: Sudah Masuk Bulan Agustus, Kapan Tanggal Golongan SIM CI dan C2 Berlaku? Ini Kata Polisi
"Kita akan pertimbangkan. Tentunya pasti ada dispensasi dalam masa transisi ini," kata Arief kepada GridOto.com, Selasa (3/8/2021).
Namun walaupun penerapan penggolongan SIM tersebut ditargetkan bulan ini, ternyata pihak kepolisian masih memberikan dispensasi 1 tahun bagi masyarakat pengguna motor gede yang belum memiliki SIM C1 atau C2.
"SIM nya kami berikan dispensasi sampai tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah gak ada (dispensasi),” bebernya.
Itu berarti, bagi pengguna motor gede, disarankan untuk segera menaikkan golongan SIM C yang dimilikinya mulai Agustus mendatang.
Baca Juga: Sudah Masuk Bulan Agustus, Kapan Tanggal Golongan SIM CI dan C2 Berlaku? Ini Kata Polisi
Pasalnya, apabila pada 2023, para pengguna motor gede tidak bisa menunjukkan SIM C sesuai golongan kendaraannya, maka dapat dipastikan akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai sanksi hukumnya, para pengendara motor gede yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan SIM sesuai dengan golongan kendaraannya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 dan Pasal 288 Ayat 2. Berikut bunyinya.
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Pasal 288 Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).