GridOto.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi terkait aplikasi mata elang (Matel) yang diminta diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Permintaan untuk memblokir aplikasi tersebut sudah tercantum dalam surat OJK nomor S-124/MS.3/2021 tertanggal 29 Juli 2021 yang ditujukan kepada Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.
OJK menilai, aplikasi Matel melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aji Warsito selaku Kepala Bidang Pengaduan YLKI mengatakan, dari sisi perlindungan konsumen memang seharusnya aplikasi tersebut segera diblokir.
"Karena hak-hak konsumen terkait data pribadi mereka tidak terlindungi dengan baik," kata Aji kepada GridOto.com, pada Senin (2/8/2021).
Menurutnya, sejauh ini perusahaan pembiayaan memang masih menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan proses penarikan unit kendaraaan, tanpa prosedur yang benar sesuai dengan regulasi yang ada.
"Sehingga, ketika seseorang mengunduh aplikasi tersebut, maka dengan mudah mengetahui identitas diri konsumen dan unit kendaraannya," terang Aji.
"Selama belum disahkan undang-undangnya, maka yang bertanggung jawab atas hal tersebut adalah pihak yang memberikan data pribadi konsumen kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari pemilik data tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Data Nasabah Leasing Bocor, Aplikasi Mata Elang Rentan Disalahgunakan