Sulit Jual Unit, Penjualan Motor Bekas Terjun Drastis Selama PPKM Diterapkan, Begini Kata Pedagang

Harun Rasyid - Senin, 2 Agustus 2021 | 21:05 WIB

Motor bekas di dealer Sukses Motor cabang Tanah Baru, Depok (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 Juli hingga saat ini, cukup berdampak pada aktivitas daya beli masyarakat, termasuk dalam pembelian motor bekas.

Iyus, Marketing showroom motor bekas Sukses Motor di Depok, Jawa Barat mengaku, penjualan motor bekas selama PPKM terbilang anjlok dibanding bulan sebelumnya.

"Penjualan motor bekas sangat turun selama PPKM. Bahkan turunnya drastis banget sekitar 50 persen dibanding bulan-bulan sebelumnya selama pandemi Covid-19," ujarnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Iyus menilai, hal ini disebabkan karena konsumen ragu dalam membeli motor bekas di saat kondisi ekonomi masih kurang stabil.

"Peminat motor bekas sebenarnya sih masih ramai, cuma yang jadi melakukan pembelian turun drastis. Ini wajar karena kondisi ekonomi juga sedang tidak menentu," sebutnya.

Selain itu, perilaku konsumen dalam pembelian motor bekas juga cukup berubah selama PPKM diterapkan.

"Konsumen biasanya dominan beli kredit, tapi selama PPKM persentasenya rata. Jadi 50 persen mereka beli cash, 50 persennya lagi kredit," jelas Iyus.

Padahal menurutnya, besar uang muka dalam kredit motor bekas masih terbilang rendah.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Harga, Ini Alasan Yamaha NMAX 155 Bekas Generasi Pertama Lebih Diminati Ketimbang Model Barunya

Baca Juga: PPKM Darurat Dinilai Sukses Tekan Mobilitas Masyarakat, Jasa Marga Catat Penurunan Lalu Lintas di Jalan Tol Hingga 40 Persen

"DP (Down Payment) kredit motor bekas itu tergantung harga unit dan lembaga finance-nya. Kalau di showroom kami DP masih cukup rendah yaitu mulai 15 persen," terang Iyus.

Dengan kondisi tersebut, ia berharap ekonomi masyarakat bisa lekas normal sehingga penjualan motor bekas kembali stabil.

Vedhit/GridOto.com
Motor matic bekas di dealer Sukses Motor, Depok


Sekadar informasi, PPKM Darurat dilaksanakan di Jawa dan Bali sejak 3 Juli lalu yang kemudian diperpanjang dalam PPKM Level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kini, PPKM Level 4 kembali diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.

Makin turun enggak ya penjualan?