Soal Penggolongan SIM C, NIU Sebut Pengguna Motor Listrik Harusnya Diistimewakan

Wisnu Andebar - Senin, 2 Agustus 2021 | 14:55 WIB

NIU NQi Sport 26 dan NIU NQi Sport 35 (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Utomocorp sebagai Agen Pemegang Merk (APM) motor listrik NIU menanggapi terkait rencana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai Agustus 2021 mendatang.

Denny Utomo, CEO Utomocorp mengatakan bahwa, kehadiran motor listrik di Indonesia sejatinya mendukung program pemerintah untuk go green.

Ia menilai, dengan adanya pengolongan SIM justru membuat konsumen enggan beralih ke motor listrik.

"Jadi menurut saya untuk motor listrik jangan kena penggolongan SIM," kata Denny kepada GridOto.com, Senin (2/8/2021).

"Seharusnya untuk pengguna motor listrik bisa diistimewakan, karena saat ini peminat motor listrik juga masih kurang banyak," ungkapnya.

Penggolongan SIM sendiri tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Aturan tersebut menggolongkan penggunaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan daya motor listrik.

Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian.

Baca Juga: Berlaku Mulai Bulan Ini, Bagaimana Sih Tampilan dan Bentuk SIM C1 dan C2?

Baca Juga: Tolak Masuk Penggolongan SIM C1 untuk Pengguna Motor Listrik, Begini Tanggapan Gesits

Pertama SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Kemudian SIM CI berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sedangkan SIM CII untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.