GridOto.com - Utomocorp sebagai Agen Pemegang Merk (APM) motor listrik NIU menanggapi terkait rencana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai Agustus 2021 mendatang.
Denny Utomo, CEO Utomocorp mengatakan bahwa, kehadiran motor listrik di Indonesia sejatinya mendukung program pemerintah untuk go green.
Ia menilai, dengan adanya pengolongan SIM justru membuat konsumen enggan beralih ke motor listrik.
"Jadi menurut saya untuk motor listrik jangan kena penggolongan SIM," kata Denny kepada GridOto.com, Senin (2/8/2021).
"Seharusnya untuk pengguna motor listrik bisa diistimewakan, karena saat ini peminat motor listrik juga masih kurang banyak," ungkapnya.
Penggolongan SIM sendiri tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Aturan tersebut menggolongkan penggunaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan daya motor listrik.
Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian.
Baca Juga: Berlaku Mulai Bulan Ini, Bagaimana Sih Tampilan dan Bentuk SIM C1 dan C2?