GridOto.com - Lampu depan merupakan komponen yang penting bagi sepeda motor, sehingga harus terus dijaga kenormalannya.
Selain untuk membantu pengelihatan pengendara saat malam, lampu depan yang menyala normal juga merupakan salah satu syarat keamanan berkendara.
Lampu motor, baik depan maupun belakang, akan menyala apabila sistem kelistrikan, termasuk baterai aki, masih berjalan optimal.
Namun, tak jarang lampu depan motor mengalami masalah dan sering mati.
Apabila anggota Polisi yang bertugas melihat lampu mati tentu akan dikenakan sanksi tilang, lantas apakah dendanya sampai Rp 500 ribu?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto mengatakan, aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan.
Aturan terebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (1/8/2021).
Baca Juga: Mudahnya Membayar Denda Tilang Elektronik Setelah Putusan Dikeluarkan
"Bahkan dalam aturan tersebut pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," bebernya.
Sriyanto menambahkan, dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar.
Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 293 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu urama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)," ucapnya.