GridOto.com - Saat membawa kendaraan, kita harus selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan.
Namun, ada beberapa rambu-rambu lalu lintas yang langka ditemui dan mungkin belum banyak yang tahu artinya.
Nah, salah satunya adalah rambu lalu lintas jalan buntu.
Rambu lalu lintas ini merupakan bagian dari rambu-rambu petunjuk.
Aturan rambu petunjuk telah diatur dalam Pasal 3 ayat 5, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan.
"Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan jalan, situasi. Kota tempat, penggunaan fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan," bunyi pasal tersebut.
Dari spesifikasinya, rambu Jalan Buntu memiliki latar belakang biru tua.
Rambu ini juga diberikan garis persegi panjang vertikal berwarna putih, serta persegi panjang horizontal berwarna merah.
Baca Juga: Semua Pengendara Wajib Tahu, Ternyata Ini Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar
Baca Juga: Satu Indonesia Mesti Paham, Ini Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Ada yang Polos Kayak Lupa Dicat
Dua garis tersebut membuat sebuah piktogram menyerupai bentuk huruf "T".
Sebagai informasi, sesuai namanya rambu petunjuk ini berfungsi untuk memberitahu pengendara bahwa jalanan yang dilalui adalah jalan buntu.
Sehingga, ketika melihat rambu ini, pengemudi diharapkan untuk memutar arah dan mencari jalan lain.
Nah, kalau di suatu jalan Anda melihat rambu Jalan Buntu ini jangan diterobos ya sob.
Belum banyak yang tahu, kan?