GridOto.com - Saat membawa kendaraan, kita harus selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan.
Namun, ada beberapa rambu-rambu lalu lintas yang langka ditemui dan mungkin belum banyak yang tahu artinya.
Nah, salah satunya adalah rambu lalu lintas jalan buntu.
Rambu lalu lintas ini merupakan bagian dari rambu-rambu petunjuk.
Aturan rambu petunjuk telah diatur dalam Pasal 3 ayat 5, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan.
"Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan jalan, situasi. Kota tempat, penggunaan fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan," bunyi pasal tersebut.
Dari spesifikasinya, rambu Jalan Buntu memiliki latar belakang biru tua.
Rambu ini juga diberikan garis persegi panjang vertikal berwarna putih, serta persegi panjang horizontal berwarna merah.
Baca Juga: Semua Pengendara Wajib Tahu, Ternyata Ini Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar