Penggolongan SIM Mengharuskan Pengguna Motor Listrik Punya SIM C1, Viar Beri Tanggapan Begini

Wisnu Andebar - Kamis, 29 Juli 2021 | 16:46 WIB

New Viar Q1 (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) rencananya akan menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai Agustus 2021.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Aturan tersebut menggolongkan penggunaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan daya motor listrik.

Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, pertama SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Kemudian SIM CI berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sedangkan SIM CII untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Menanggapi hal itu, Frengky Osmond, Marketing Communication Viar Motor Indonesia, yang juga produsen motor listrik mengatakan, tentunya akan berat jika penggunaan SIM C1 baru diperbolehkan setelah memiliki sim C selama satu tahun.

"Karena jika mencontoh luar negeri saja, misalnya Vietnam, justru penggunaan kendaraan listrik direkomendasikan untuk anak sekolah," kata Frengky kepada GridOto.com, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Sore Ini Ngobrol Virtual Bareng AKBP Arief Budiman, Kupas Penggolongan SIM C di Indonesia

Baca Juga: Produsen Smoot Tolak Aturan Pemilik Motor Listrik Harus Punya SIM CI, Ini Alasannya

Menurut Frengky, rata-rata motor listrik yang beredar di Indonesia memiliki kecepatan di bawah 100 km/jam.

"Jadi kami rasa belum waktunya jika motor listrik harus menggunakan klasifikasi SIM," pungkasnya.