GridOto.com - Pemerintah lewat Kepolisian RI rencananya akan menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Secara umum, nantinya penggolongan SIM C akan terbagi menjadi tiga jenis, yakni C, CI dan CII.
Penggolongan ini diukur berdasarkan kapasitas kubikasi mesin, untuk kapasitas di bawah 250 cc akan menggunakan SIM C biasa.
Sedangkan untuk motor berkapasitas di atas 250 cc-500 cc akan menggunakan kapasitas CI, dan untuk motor di atas 500 cc menggunakan SIM CII.
Terkait penggolongan SIM C ini, muncul kabar bahwa pengguna motor listrik wajib memiliki SIM CI.
Lantas, bagaimana tanggapan pabrikan jika nantinya aturan ini resmi diberlakukan?
Menanggpi hal ini, Irwan Tjahaja, CEO PT Swap Energy Indonesia (SEI) yang juga produsen motor listrik Smoot, mengatakan dirinya tak setuju jika pemilik motor listrik harus memiliki SIM CI.
Sebab, salah satu syarat memiliki SIM CI adalah telah memiliki SIM C biasa selama minimal 12 bulan atau satu tahun.
Dengan begitu, Irwan mengatakan aturan tersebut justru dapat membuat konsumen enggan membeli motor listrik.
"Sebenarnya ini yang kami dan teman-teman asosiasi sedang perjuangkan, ada Asosiasi Periklindo (Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia) dan Asosiasi Sepeda Listrik Indonesia. Kalau menurut saya ini agak aneh, alasan mereka (Pemerintah) memasukkan motor listrik ke CI apa?," ucap Irwan kepada GridOto.com, Selasa (27/7/2021).
Secara pribadi, Irwan mengaku akan menyesalkan hal tersebut jika nantinya benar-benar diterapkan.
"Motor listrik yang katanya didukung pemerintah, justru bisa kehilangan market first entry-nya kan? Itu yang kami sesalkan," kata Irwan.