GridOto.com - Selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pemilik kendaraan bermotor juga wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kedua berkas tersebut digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Namun STNK wajib dibawa kemanapun kendaraan itu digunakan, sementara BPKB disimpan di tempat yang aman di rumah.
Hal tersebut bertujuan agar polisi dapat memeriksa kesesuaian antara nomor kendaraan pada motor dan STNK tersebut.
Berbicara tentang STNK, pasti kalian akan menemukan beberapa singkatan di STNK seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, hingga Biaya ADM.
Biar tidak penasaran, mari kita ulas satu per satu singkatan pada STNK.
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Besarnya BBN KB adalah 10 persen dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas Tapi STNK-nya Diblokir Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan