Street Manners - Jangan Sembarangan, Begini Etika Menggunakan Lampu Hazard Ketika Berkendara di Jalan

Muslimin Trisyuliono - Senin, 26 Juli 2021 | 21:30 WIB

Lampu hazard saat hujan, menyalahi aturan dan tidak aman (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Lampu hazard merupakan salah satu fitur wajib di mobil, yang berfungsi untuk memberikan sinyal atau penanda kendaraan dalam kondisi darurat.

Namun, sangat disayangkan masih sering ditemui pengemudi mobil yang salah kaprah dalam menggunakan fitur ini.

Misalnya saat kondisi hujan lebat, dengan tujuan supaya mobil terlihat oleh pengendara lainnya.

Padahal perilaku tersebut justru membahayakan dan membuat pengendara lain yang berada di belakangnya bingung.

Sebab ketika lampu hazard menyala, otomatis lampu sein tidak berfungsi ketika pengemudi akan belok atau berpindah lajur.

Andry Berlianto, Praktisi Defensive Diriving dan Defensive Riding Indonesia mengatakan, ada beberapa hal yang sering salah dilakukan pengendara saat menggunakan lampu hazard.

"Salah kaprah menggunakan lampu hazard ini terjadi pada konvoi kendaraan, jalan lurus di persimpangan, hujan deras dan masuk terowongan," ujar Andry kepada GridOto.com, Senin (26/07/2021).

Andry menambahkan, menggunakan lampu hazard pada prinsipnya digunakan sebagai peringatan darurat seperti mogok atau ganti ban.

Baca Juga: Budaya Jepang Nyalakan Lampu Hazard Sebagai Ucapan Terima Kasih, Amankah Diterapkan di Indonesia?

Baca Juga: Street Manners: Nyalakan Lampu Hazard saat Lewat Terowongan, Itu Mitos atau Fakta?

"Penggunaan lampu hazard hanya pada saat keadaan darurat seperti mogok, ganti ban, permintaan bantuan di tepi jalan. Posisi kendaraan dalam keadaan berhenti, bukan bergerak atau berjalan," ucap Andry.

Lebih lanjut, fungsi lampu hazard telah diatur dalam dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 Ayat 1 yang tertulis:

'Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan'