GridOto.com - Mobil merupakan aset sekaligus kebutuhan bagi sebagian orang untuk menunjang mobilitas sehari-hari.
Ada kalanya orang yang sudah bosan dengan mobil lamanya, berkeinginan mengganti dengan model baru.
Keinginan ini bisa timbul kapan saja, entah dalam jangka waktu dekat atau bahkan saat mobil tersebut masih ada sisa angsuran yang harus dibayarkan.
Buat yang mau ganti mobil baru tapi dalam situasi tersebut, bagaimana solusinya?
KA. Wibowo selaku Deputy Director BCA Finance mengatakan, pada umumnya pemilik mobil bisa mensiasati dengan menjualnya ke pedagang mobil bekas.
"Biasanya dijual ke showroom mobil bekas. Setelah deal harga, showroom yang akan melunasi ke leasing dan sisa uang setelah pelunasan diserahkan ke konsumen," ujar Wibowo kepada GridOto.com, Minggu (25/07/2021).
"Selanjutnya silakan cari mobil berikutnya, mau ambil mobil bekas atau baru disesuaikan dengan minat dan budget," sambungnya.
Tentu ada beberapa persyaratan yang harus dijalani, apabila ingin menjual kepada pedagang mobil bekas jika masih ada sisa angsuran kredit.
Baca Juga: Persyaratan Sempat Diperketat, Pembelian Motor Seken Secara Kredit Kini Mulai Meningkat
Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Jika Kena Blacklist BI Checking Tapi Mau Kredit Lagi? Begini Cara Supaya Diterima Leasing
Seperti lapor ke pihak leasing supaya dihitung kembali nominal sisa pokok cicilan, serta biaya tambahan yang harus dilunasi.
"Ada biaya admin dan lain-lain untuk pelunasan. Nanti bisa memotong harga deal jual-beli atau tergantung kesepakatan dengan pihak showroom," ucapnya.
Wibowo menambahkan, cara ini juga bisa lakukan juga untuk pemilik mobil yang ingin downgrade atau turun kelas jika angsuran bulanan kendaraan miliknya dirasa berat.
Namun perlu diingat, jangan lakukan transaksi tanpa sepengetahuan pihak leasing.
"Yang tidak boleh adalah pengalihan di bawah tangan karena pengalihan di bawah tangan ada pidananya," ungkapnya.
Dalam undang-undang jelas tertulis, dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).
Bagi penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.