Rencana Pemerintah Hapus PPnBM Kendaraan Bermotor Diganti dengan PPN 25 Persen, Ini Keuntungan yang Didapat Negara

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 24 Juli 2021 | 09:50 WIB

Ilustrasi pameran mobil yang merupakan objek terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah memproyeksikan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai gantinya, konsumen hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Klausul kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Saat ini beleid tersebut masih digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.

Melansir Kontan.co.id, pada Pasal 7A RUU KUP disebutkan, pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5 persen atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25 persen untuk barang mewah.

Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodir pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.

Dalam Naskah Akade

mik RUU KUP disebutkan, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan.

Tahap pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM.

Baca Juga: Produknya Tidak Dapat Insentif PPnBM dari Pemerintah, DFSK Kasih Sendiri Subsidi PPnBM ke Konsumen

Baca Juga: Banyak Konsumen Tunda Pembelian, Penjualan Daihatsu Rocky Alami Penurunan Selama Juni 2021

Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor.

Artinya, pada tahapan ini kendaraan bermotor tak lagi dibanderol PPnBM.

Pemerintah meyakini, perubahan PPnBM menjadi PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan prosentase peningkatan tarif PPN.

Selisih penerimaan negara akibat peralihan skema pengenaan pajak terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah dan yang berupa kendaraan bermotor akan terkompensasi apabila dikenakan tarif PPN 25 persen.

Perlu diketahui, PPnBM terutang hanya diberlakukan satu kali berdasarkan peraturan saat ini.

Hal tersebut dilakukan saat penyerahan BKP oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut, atau saat impor BKP mewah.

Sementara PPN, terutang pada setiap rantai penyerahan BKP selama pengusaha atau pihak penjual merupakan pengusaha kena pajak (PKP).

Meski tarif PPN 25 persen lebih rendah dibandingkan beberapa tarif berjenjang PPnBM, tapi pungutan PPN akan lebih sering.

Baca Juga: Wacana PPnBM Kendaraan Bermotor Diganti PPN 25 Persen, Toyota Sebut Harga Mobil Berpotensi Naik

Baca Juga: Harga Toyota Fortuner Juli 2021 Masih Dapat Insentif PPnBM 50 Persen, Berikut Simulasi Kreditnya

Sekadar informasi sob, penerimaan PPnBM selama 2015 sampai dengan 2019 berada pada kisaran Rp 9 triliun sampai dengan Rp 13 triliun.

Berdasarkan data SPT Masa, penerimaan PPnBM yang berasal dari kendaraan bermotor mendominasi lebih dari 90 persen.

Jadi kendaraan bermotor berpotensi menambah pundi-pundi negara lebih banyak jika dikenakan tarif PPN sebesar 25 persen.

Adapun, pemerintah telah mengkaji ada dua manfaat dari adanya rencana kebijakan baru tersebut.

Pertama, efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan skema PPnBM.

Kedua, memberikan ruang bagi pemerintah untuk menambah kelompok BKP yang tergolong mewah seperti barang-barang fesyen hingga elektronik yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Sehingga pada akhirnya dapat berdampak pada penambahan penerimaan negara,” sebagaimana dikutip dalam Naskah Akademik RUU KUP.

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pemerintah Berencana Hapus PPnBM Kendaraan Bermotor, Ganti dengan PPN 25 Persen"