Rencana Pemerintah Hapus PPnBM Kendaraan Bermotor Diganti dengan PPN 25 Persen, Ini Keuntungan yang Didapat Negara

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 24 Juli 2021 | 09:50 WIB

Ilustrasi pameran mobil yang merupakan objek terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah memproyeksikan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai gantinya, konsumen hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Klausul kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Saat ini beleid tersebut masih digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.

Melansir Kontan.co.id, pada Pasal 7A RUU KUP disebutkan, pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5 persen atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25 persen untuk barang mewah.

Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodir pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.

Dalam Naskah Akade

mik RUU KUP disebutkan, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan.

Tahap pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM.

Baca Juga: Produknya Tidak Dapat Insentif PPnBM dari Pemerintah, DFSK Kasih Sendiri Subsidi PPnBM ke Konsumen

Baca Juga: Banyak Konsumen Tunda Pembelian, Penjualan Daihatsu Rocky Alami Penurunan Selama Juni 2021