GridOto.com - Salah satu syarat agar bisa mendapatkan Surat Izin Megemudi (SIM) yaitu harus lulus ujian SIM berupa ujian teori.
Ujian teori pun dianggap penting selain persyaratan lainnya seperti usia, administrasi, dan kesehatan.
Nah, bagi kamu yang akan membuat SIM ada baiknya mengetahui aturan dari ujian teori itu sendiri.
Setelah proses persyaratan dan pendaftaran selesa, tahap selanjutnya yaitu mengikuti ujian teori SIM.
"Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Ujian teori ini harus dilalui oleh pemohon SIM baru, peningkatan golongan SIM, dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan," ujar Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri saat dihubungi GridOto.com, Kamis (22/7/2021).
Sebelum melaksanakan ujian teori yang dilaksanakan secara elektronik, pemohon akan diberikan pencerahan.
Pencerahan yang dimaksud dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, ranmor, cara mengemudikan ranmor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
Pada tahap ini, pengetahuan dan wawasan tentang berkendara dan berlalu lintas di jalan raya akan di uji dengan menjawab beberapa pertanyaan tentang aturan berlalu lintas.
Baca Juga: Semua Pengendara Harus Tahu, Kapan Aturan Pencabutan SIM Mulai Berlaku? Begini Kata Polisi
Perlu dicatat, untuk lulus ujian teori ini ada skor minimal yang harus dicapai.
"Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai minimal 70," sebutnya.
Hasil ujian teori dapat diketahui secara langsung di layar monitor setelah pelaksanaan ujian selesai.
Jika dinyatakan tidak lulus, maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja, terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.