Jangan Panik, Saat Berlaku Agustus Nanti, Pemilik Moge di Atas 500 cc Masih Boleh Menggunakan SIM C1. Tapi Ada Batas Waktunya

Hendra - Kamis, 22 Juli 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi penggolongan SIM C untuk moge (Hendra - )

GridOto.com- Pemilik Motor gede (Moge) di atas 500 cc, sobat masih diperbolehkan menggunakan SIM yang tidak sesuai dengan penggolongan. 

Aturan ini merupakan toleransi dari peralihan penggolongan SIM yang sudah diundangkan dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditetapkan 19 Februari 2021. 

Menurut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polr mengungkapkan pihak Kepolisian memberikan toleransi untuk pemilik moge di atas 500 cc.

"Penggolongan SIM C ini kan berjenjang. Dan untuk mendapatkan jenjang di atasnya butuh waktu 1 tahun. Jadi dari SIM C ke SIM CII baru bisa dilakukan pada tahun kedua," kata AKBP Arief di kantornya beberapa waktu lalu. 

Menurut AKBP Arief pihaknya akan melakukan pelaksanaan penggolongan SIM pada Agustus ini. 

Jadi, menurutnya pemilik motor dengan kapasitas silinder 500 cc, sebaiknya meningkatkan golongan ke SIM CI pada Agustus.

Dengan demikian, pada masa toleransi ini, pemilik Moge di atas 500 cc ini tinggal menunggu waktu saja setahun ke depan untuk menaikkan lagi penggolongan SIMnya menjadi CII. 

"Pada tahun depannya atau Agustus 2022, pemilik SIM CI sudah bisa meningkatkan ke golongan SIM CII yang sesuai dengan peruntukkannya," jelas AKBP Arief yang berkantor di bilangan Cawang, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Ada Rencana SIM Menjadi Tiga Golongan, Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Punya skutik 150 CC, Motor Sport 250 CC dan Harley Davidson, Harus Punya Semua Penggolongan SIM C atau Cukup CII Saja?

Jadi, pada tahun Agustus 2022, masa toleransi sudah berakhir, pemilik Moge yang mengendarai motornya wajib memiliki SIM CII. 

"Jika tidak memiliki ya melanggar," jelas AKBP Arief. 

Untuk biaya, AKBP Arief mengatakan penggolongan SIM C ini hanya aturannya saja yang baru.

"Jadi tidak ada perubahan dari segi harga, soal tarif masih tetap sama, baik untuk pembuatan SIM CI maupun SIM CII," kata Arief.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, saat ini pembuatan SIM C memiliki biaya sebesar Rp 100.000.