Semua Pengendara Harus Tahu, Ini Alasan Lampu Rem Kendaraan Warnanya Merah

Wisnu Andebar - Rabu, 21 Juli 2021 | 15:51 WIB

Ilustrasi lampu rem berwarna merah. (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Lampu rem pada kendaraan, baik itu motor ataupun mobil memiliki peran penting sebagai alat komunikasi terhadap pengendara lain.

Lampu rem secara otomatis akan menyala ketika pedal atau tuas rem ditekan.

Sehingga pengguna jalan lain akan lebih hati-hati saat kendaraan di depannya melakukan pengereman.

Namun, mengapa lampu rem pada kendaraan dibuat berwarna merah?

Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan, lampu rem berwarna merah karena lebih cepat ditangkap mata.

"Selain itu, warna merah juga lebih cepat menarik perhatian dan menjadi tanda bagi pengendara lain," kata Bambang kepada GridOto.com, Rabu (21/7/2021).

Sementara Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan, lampu pada kendaraan fungsinya untuk berkomunikasi, tidak hanya nasional tapi kesepakatan internasional.

"Lampu tersebut ada tiga warna yakni putih, kuning, dan merah. Putih untuk penerangan, kuning memberi sinyal hati-hati, dan merah untuk memberitahukan kondisi bahaya," imbuh Sony.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Ini Penyebab Lampu Rem Motor Jadi Mudah Putus

Baca Juga: Mau Pasang Lampu Rem Tambahan di Mobil? Pastikan Posisinya Lebih Tinggi, Ini Alasannya

"Oleh karena itu, ketika lampu rem menyala maka harus jaga jarak. Pengemudi harus paham dan tidak boleh mengganti warnanya, karena akan mengubah persepsi yang melihat," sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan Andry Berlianto, Praktisi Defensive Riding dan Defensive Driving Indonesia.

Menurut Andry, warna merah dipilih karena intensitas cahayanya tinggi dan bisa tertangkap mata lebih dulu ketimbang warna lain.

"Spektrum warna merah punya gelombang paling tinggi ketimbang kuning atau putih," terang Andry.

Sebagai informasi, penggunaan lampu rem berwarna merah juga sudah disepakati dalam Vienna Convention on Road Traffic yang digelar 1949.