GridOto.com - Bagi calon pengendara yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), maka harus melewati serangkaian ujian. Ujian tersebut terdiri dari tes kesehatan, praktik dan teori.
Namun banyak masyarakat yang ternyata tak lulus ujian SIM.
Sehingga membuat mereka harus melakukan beberapa kali pengajuan SIM.
Lantas yang menjadi pertanyaan berapa kali kesempatan yang diberikan bagi pemohon yang tak lulus?
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Gimana Dengan Pelayanan SIM? Ini Jawaban Polisi
Menanggapi hal tersebut, AKBP Arief Budiman Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri memberikan penjelasan.
"Untuk ujian teori dan praktik diberikan tiga kali kesempatan untuk setiap pemohon SIM dalam jangka waktu 14 hari kerja. Pelaksanaanya di hari lain setelah ujian dinyatakan gagal," kata AKBP Arief kepada GridOto.com, Rabu (21/7/2021).
Sementara jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Serang Kota Masih Dibuka di Tengah PPKM, Simak Jam Operasional dan Lokasinya
Menurut Arief, rata-rata pemohon yang gagal membuat SIM lantaran tak mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum ujian SIM. Padahal materi ujian SIM menurutnya bisa dipelajari.
Sedangkan materi ujian praktik SIM, bisa dipelajari di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019. Kedua materi tersebut bisa didapatkan dan diakses secara online.