GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat sebagian nasabah kesulitan untuk membayar cicilan hingga terpaksa mengembalikan kendaraannya.
"Sementara yang gagal kredit masih normal dibanding sebelum PPKM. Ke depan belum tahu, tergantung ekonomi dan PPKM Darurat," kata Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance).
"Saya tidak hafal dalam beberapa bulan ini ada atau tidaknya yang kembalikan kendaraan, tapi secara logika mestinya ada," sambung Niko kepada GridOto.com, Senin (19/7/2021).
Lantas, ketika kendaraan sudah dipulangkan kepada pihak leasing, apa konsumen tetap harus membayar sisa cicilan?
Niko menjelaskan, kendaraan konsumen yang dikembalikan akan dilelang oleh pihak leasing, yang mana hasilnya akan dipakai untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar.
Namun, masih ada kemungkinan bagi konsumen untuk membayar lagi jika nilai jual kendaraan lebih murah dari sisa cicilan.
"Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang, maka konsumen tetap harus membayar sisa hutangnya," terang Niko.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya karena tidak kuat untuk bayar cicilan akan tercatat di BI Checking.
Baca Juga: Simulasi Kredit Kawasaki Ninja 250 Tipe Standar Juli 2021, Angsurannya Mulai Rp 1 Jutaan
BI Checking merupakan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
"Saya tidak hafal detail aturannya, tapi seingat saya sampai hutangnya lunas maka tidak masuk blacklist BI Checking," imbuhnya.
Niko menambahkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya bisa mendapatkan surat lunas apabila sisa cicilan sudah dibayar semua.
"Kalau hutangnya sudah lunas, pasti bisa dikasih surat lunas," pungkasnya.