GridOto.com – Banyak yang penasaran kenapa lampu sein motor pakai warna kuning? Ternyata enggak sembarangan dan inilah alasannya.
Dalam kondisi standar dari pabrikan, semua kendaraan bermotor pasti memiliki lampu sein berwarna kuning amber atau oranye.
Lampu sein sendiri berfungsi sebagai indikator atau penunjuk kendaraan saat ingin berpindah posisi di jalan.
Ternyata pemilihan warna kuning sebagai lampu sein ada landasannya dan berlaku di seluruh dunia.
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ini Penyebab Lampu Sein Mati Saat Musim Hujan
“Pemilihan warna ini berdasarkan konvensi lalu lintas di Vienna tahun 1949, berdasarkan penelitian diputuskan bahwa warna kuning dari segi spektrum warna dapat diterima oleh mata manusia,” ungkap Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT. WMS.
Penelitian tersebut meliputi pengukuran kesanggupan mata manusia dalam menerima spektrum warna hingga skala nanometer.
Hasilnya pun telah disepakati dan ditetapkan oleh lembaga internasional sehingga warna kuning dipilih untuk lampu sein kendaraan bermotor.
“Dari sisi safety, warna kuning juga dapat menembus kondisi minim cahaya seperti jalanan berkabut, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain di jalan,” tambahnya.
Baca Juga: Street Manners: Kapan Sebaiknya Menyalakan Lampu Sein Saat Bermotor?
Fungsi lampu sein sendiri beragam, antara lain untuk berbelok, mendahului kendaraan lain, pindah jalur dan tanda buat kendaraan dari arah berlawanan.
Selain itu, lampu sein wajib berwarna kuning juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Karena fungsinya vital, makanya enggak bisa asal ganti warna lampu sein karena tentu berbahaya dan bisa melanggar peraturan yang berlaku.
Tuh, jadi penetapan warna kuning sebagai warna lampu sein di kendaraan ini sudah diperhitungkan matang dan menjadi standar dunia.
Jadi jangan asal mengganti warna lampu sein pada kendaraan.