GridOto.com - Pada saat pemilik kendaraan bermotor telah menjual kendaraannya, proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau disebut dengan lapor jual kendaraan harus dilakukan.
Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru.
Lapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berikan langkah-langkah kepada wajib pajak untuk lapor jual kendaraan pribadi secara online.
Baca Juga: Asik, Jakarta Akhirnya Umumkan Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Lewat Tanggal Segini
"Lapor jual ini merupakan salah satu cara untuk wajib pajak dalam meningkatkan tertib dalam bayar pajak," ujar Herlina Ayu selaku Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, Senin (19/7/2021).
Ia mengatakan wajib pajak dapat membuka situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Setelah login di situs website tersebut, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan.
Baca Juga: Asik, Jakarta Akhirnya Umumkan Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Lewat Tanggal Segini
Lalu, pilih nomor polisi (nopol) yang ingin diblokir, dan upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas. Setelah itu, jangan lupa klik kirim, agar segera diproses oleh petugas.
Ini dia beberapa dokumen yang harus diupload wajib pajak untuk memblokir kendaraannya antara lain:
1. Scan KTP pemilik kendaraan
2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan.
3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.
4. Scan STNK atau BPKB jika ada.
5. Scan Kartu Keluarga.