GridOto.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait pengurangan jam pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Hal ini tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.
"Iya benar dalam aturan tersebut Jam pelayanan Samsat akan dimulai Pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB saja," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari kepada GridOto.com, Senin (19/7/2021).
Menurut dia, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan dicabutnya PPKM Darurat Covid-19.
Baca Juga: Asik, Jakarta Akhirnya Umumkan Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Lewat Tanggal Segini
Diharapkan, dengan adanya perubahan jam pelayanan ini dapat mencegah dan juga menekan tingkat penyebaran virus mematikan yang semakin meluas di berbagai wilayah di Indonesia.
Perubahan jam pelayanan ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak yang akan melakukan pengurusan administrasi kendaraan di kantor Samsat.
Sebelumnya, PPKM Darurat Jawa Bali berlaku 3 sampai 20 Juli 2021. Lalu, PPKM Darurat luar Jawa Bali dari 12 Juli sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga: Sempat Tertunda, Ini Tanggal Rilis Aplikasi Samsat Digital Nasional
Pada 16 Juli 2021, Menteri Koordiantor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sudah memutuskan PPKM diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Sementara pada 17 Juli 2021, Menteri Koordiantor Bidang Kemaritimkan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perpanjangan PPKM Darurat ini baru akan diumumkan 2-3 hari ke depan.