Street Manners - Berpapasan Mobil Lain Saat di Jalan Sempit Menanjak, Begini Etika Berkendaranya

Muslimin Trisyuliono - Minggu, 18 Juli 2021 | 16:25 WIB

Ilustrasi mobil menanjak (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com – Ketika mengemudikan mobil tentu sering berhadapan dengan kondisi jalan yang menanjak ataupun menurun.

Jalan yang menanjak atau menurun bisa menyulitkan bukan hanya bagi pengemudi yang belum mahir, tetapi juga yang sudah berpengalaman sekalipun.

Apalagi saat melewati jalan sempit dengan permukaan menanjak, memang harus berhati-hati dan siap-siap mengalah dengan pengendara lain.

Tetapi urusan mengalah ada juga etikanya saat berpapasan dengan pengendara lain berlawanan arah.

Andry Berlianto selaku Praktisi Defensive Driving dan Defensive Riding Indonesia mengatakan, prinsipnya berkendara di jalan menanjak harus mendapatkan prioritas terlebih dahulu dibanding berkendara dengan jalan menurun.

"Berada di jalan sempit dengan permukaan menanjak, prioritas jalan diberikan kepada kendaraan yang menanjak," ujar Andry kepada GridOto.com, Minggu (18/07/2021).

Ia menjelaskan pada saat kondisi menanjak pengendara memerlukan keterampilan berkendara dan konsentrasi yang lebih dibanding kendaraan pada posisi menurun.

"Saat menanjak kendaraan tengah berusaha lebih keras untuk bergerak, dari sisi pengemudi tentunya soal konsentrasi dalam mengendalikan kendaraannya," sambungnya.

Baca Juga: Street Manners - Banyak Ambulance Lalu-lalang di Jalan Raya, Yuk Pahami Etika Berkendaranya

Baca Juga: Street Manners: Bahaya Kecelakaan Karambol, Lakukan Ini untuk Antisipasinya!

Maka dari itu, ketika berpapasan, kendaraan yang turun harus bisa menahan terlebih dahulu sambil menunggu kendaraan yang bergerak naik.

Panji Nugraha
Ilustrasi mengemudi di jalan menanjak


Andry juga mengungkapkan pengendara bisa berkomunikasi dengan cara memberi kode untuk menentukan siapa yang harus jalan duluan.

"Lakukan sinyal komunikasi (klakson) untuk beri kode saling meminta atau memberi agar kedua kendaraan yang berpapasan tetap dapat jalan dengan aman," pungkasnya.

Meski begitu, memberikan prioritas kepada kendaraan yang ingin menanjak juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 111 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertulis:

'Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki'.