GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali ampuh membuat mobilitas masyarakat menurun.
Di sisi lain, PPKM Darurat justru membuat pengusaha angkutan umum seperti jatuh tertimpa tangga.
Apalagi ditambah dengan adanya keputusan perpanjangan masa PPKM Darurat Jawa Bali hingga akhir Juli 2021 mendatang.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda), Adrianto Djokosoetono, mengatakan para pelaku usaha angkutan umum akan semakin tercekik dengan kondisi ini.
Terlebih syarat perjalanan yang diberlakukan di Jawa-Bali sangat ketat dengan tambahan penyekatan di dalam kota dan provinsi.
Dengan begitu, tidak heran jika cash flow para pengusaha angkutan umum semakin menurun, karena masyarakat enggan melakukan perjalanan jauh.
"Tidak dapat dihindari dampak kepada mobilitas masyarakat berarti membuat menurunnya pendapatan para pelaku usaha angkutan umum," jelas Adrianto, dikutip dari Tribunjateng.com, Jumat (16/07/2021).
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa DPP Organda tetap mendukung keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat guna menekan penyebaran Covid-19.
"Fokus utama DPP Organda sekarang berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar ekonomi bisa segera dipulihkan," kata Adrianto.
Baca Juga: Asyik, Ojol Sudah Bisa Lewati Pos Penyekatan PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Namun, Adrianto juga tidak bisa menutup mata saat melihat sejumlah pengusaha angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) terpuruk.
Mengingat sekarang sebanyak 27 akses pintu tol menuju Jawa Tengah dijaga ketat pada 16-22 Juli 2021.
"DPP Organda mengingatkan lagi soal bantuan dan insentif bagi pengusaha angkutan umum yang sempat dijanjikan Menko Perekonomian. Harapannya agar para pengusaha bisa mendapatkan pinjaman baru (refinancing) dengan bunga ringan setelah relaksasi cicilan utang berakhir," ujarnya.
Apabila janji tersebut tidak segera direalisasikan, bukan tidak mungkin para pengusaha angkutan umum bisa gulung tikar.
"Sebelum PPKM Darurat saja okupansi dibatasi 60 persen saja. Apalagi kalau diberlakukan pengetatan seperti ini," kata Adrianto.
Lebih lanjut, ia hanya berharap Pemerintah Pusat dan daerah untuk memperhatikan nasib para pengusaha angkutan umum.
Misalnya dengan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) di 2021, kompensasi kepada para pekerja angkutan darat atau insentif lainnya.
"Lalu pemerintah juga harus tegas menindak angkutan yang tidak berizin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pandemi Covid-19," imbuh Adrianto.
Terakhir, Adrianto menuturkan bahwa pengguna jasa transportasi umum punya hak mendapatkan layanan terbaik dengan angkutan resmi yang sudah sesuai standar pencegahan penyebaran Covid-19.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Belum Ada Insentif, Pengusaha Angkutan Menjerit Terdampak PPKM Darurat.