Nyawa Anak Enggak Ada Cadangannya, Kalau Mau Dibonceng Pakai Motor Begini Caranya

Dia Saputra - Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:40 WIB

Bahaya bonceng anak di depan (Dia Saputra - )

GridOto.com - Membonceng buah hati menggunakan motor memang terlihat biasa dan sering disepelekan.

Namun perlu dicatat, keselamatan sang buah hati saat dibonceng juga tak boleh diremehkan sob.

Hal itu senada dengan pendapat Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal.

"Saya sangat menyayangkan adanya masyarakat yang abai terhadap keselamatan buah hati," ucap Muhammad Ali kepada GridOto.com.

Menurut Ali, perlu ada beberapa persiapan dan pemahaman yang harus dilakukan sebelum membonceng buah hati.

"Misal posisi duduk. Anak tidak dianjurkan untuk dibonceng di depan meski menggunakan kursi bantu," terang Ali.

Ia mengatakan, saat anak berada di depan otomatis tubuhnya akan terkena terpaan angin secara langsung.

"Saat pengemudi melakukan pengereman mendadak juga membahayakan keselamatan anak," lanjutnya.

Baca Juga: Toyota Vellfire Keren Modif Tipis-tipis Demi Buah Hati Betah di Kabin

Oleh sebab itu Ali menyarankan agar anak dibonceng di belakang pengemudi.

Bila bepergian bersama kedua orang tua, maka anak bisa dibonceng di tengah agar lebih aman.

Selain itu, orang tua harus memakaikan perlengkapan berkendara kepada anak.

"Seperti pengendara pada umumnya. Anak harus memakai helm, jaket, sepatu dan celana panjang," terangnya.

Pasalnya penggunaan perlengkapan berkendara bisa mengurangi resiko bila terjadi hal yang tak diinginkan.

grid.id
Ilustrasi Membonceng Anak Kecil

Ia juga menyarankan agar orang tua lebih bijak dalam memberi izin anak untuk belajar berkendara.

"kalau belum cukup umur, lebih baik jangan diberi izin karena bisa membahayakan keselamatan anak," ucapnya.

 

Selain itu secara psikologis kondisi anak di bawah umur masih cenderung belum stabil.

Terlebih anak di bawah umur juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Cocok Buat Sang Buah Hati, Mainan Anak Pedal Car Tersedia di Otobursa Tumplek Blek 2020 x Shopee

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 81 dijelaskan ada beberapa syarat untuk mendapat SIM.

Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281.

Pada pasal 281 ditegaskan, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

TribunJateng.com
Ilustrasi pengendara di bawah umur saat dicegat polisi.

Belum lagi jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.

Misalnya dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.

Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim.

Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.