Semua Pengendara Harus Tahu, Ini Alasan Lampu Lalu Lintas Pakai Warna Merah, Kuning, dan Hijau

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 17 Juli 2021 | 12:10 WIB

Ilustrasi lampu lintas (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Saat bertemu lampu lalu lintas, pasti pernah terpikirkan di benak kita kenapa warnyanya merah, kuning, dan hijau.

Ternyata ada alasan khusus di balik pemakaian warna lampu lalu lintas tersebut lho sob.

Berdasarkan sejarah, lampu lalu lintas pertama kali digunakan di kota London, Inggris pada 1868.

Alasan lampu lalu lintas digunakan saat itu karena sudah banyak kendaraan bermotor yang melintas di jalanan.

Namun, saat itu lampu lalu lintas hanya menggunakan dua warna saja, yakni hijau dan merah.

Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, 3 warna yang ada pada lampu lalu lintas saat ini adalah warna yang paling solid.

"Warna-warna ini paling mudah terlihat dari kejauhan, sehingga warna ini sering digunakan sebagai tanda peringatan atau emergency," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (17/7/2021).

Daripada bingung, coba kita ulas satu-satu yuk warna lampu yang ada pada lampu lalu lintas.

Baca Juga: Lagi Viral, Naik Kawasaki Ninja H2, Pria Ini Bagi-bagi Uang Buat Pengendara Lain di Lampu Merah

Baca Juga: Viral Kecelakaan Ambulance Tabrak Minibus, Siap-siap Kena Sanksi Jika Tidak Kasih Prioritas

Historyhole.com
Ilustrasi lampu lalu lintas pertama di dunia

1. Merah

Merah merupakan warna yang memiliki gelombang terpanjang pada spektrum, dan dapat dilihat dari jarak yang lebih jauh daripada warna lainnya.

Dalam banyak kebudayaan, warna merah melambangkan bahaya dan berhubungan dengan maut.

Pada saat berkendara dan melihat lampu lalu lintas menyala merah, kita seakan diingatkan untuk menghindari bahaya.

Jadi, Itulah alasan kenapa warna merah tandanya berhenti pada lampu lalu lintas.

2. Kuning

Warna kuning mampu menghasilkan tanda-tanda yang sangat reflektif, yang artinya juga dapat dilihat dengan jelas setelah warna merah.

Itulah sebabnya zona penyeberangan, dan peringatan penting lainnya diberi warna kuning, yang artinya warna peringatan atau hati-hati.

3. Hijau

Warna hijau pada lampu lalu lintas sebenarnya mengikuti dari sejarah kereta api.

Sejak 1830-an, lampu peringatan digunakan oleh industri kereta api.

Baca Juga: Pengguna Honda Wave Turun ke Jalan, Bagikan Takjil ke Masyarakat Bekasi dan Sekitarnya

Baca Juga: Banyak Yang Tidak Sadar, Ini Penyebab Gas Motor Nyangkut di Motor Lama

Saat itu merah digunakan untuk tanda berhenti, putih sebagai tanda boleh melaju, dan hijau sebagai tanda berhati-hati.

Namun pada 1914, sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya, dan membuat lampu menyorotkan warna putih.

Alhasil, tabrakan antar kereta pun terjadi dan setelah itu diputuskan bahwa warna hijau berarti boleh melaju dan warna kuning dipilih untuk menandakan pengemudi kereta harus berhati-hati.

Jadi gimana sob, sekarang sudah paham kan?

Ingat ya, selalu jaga keselamatan dengan taat berlalu lintas.