GridOto.com - Rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar adalah dilarang parkir (P coret) dan dilarang stop (S coret).
Sejatinya, rambu lalu lintas dipasang di jalan bukan tanpa alasan.
Rambu lalu lintas dipasang supaya pengendara dapat tertib dan aman selama berkendara.
Akan tetapi, masih banyak pengendara yang menganggap rambu lalu lintas cuma pajangan dan melanggarnya.
"Rambu yang paling sering dilanggar itu rambu larangan parkir dan stop," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi GridOto.com, Kamis (15/7/2021).
Sebegai informasi, ketentuan rambu dilarang parkir dan stop ini sudah dijelaskan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan (UU LLAJ)
"Pada Pasal 287 Ayat 3 tertulis, pelanggar dapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," katanya.
Senada dengan Fahri, Jusri Pulubuhu selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan kalau paling umum pengendara sering melanggar rambu dilarang parkir dan stop.
Baca Juga: Satu Indonesia Mesti Paham, Ini Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Ada yang Polos Kayak Lupa Dicat