GridOto.com - PT Jasa Marga (Persero) memberikan update dengan memperluas titik penyekatan atau pembatasan mobilitas di ruas jalan tol yang dikelolanya.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Berdasarkan informasi yang diturunkan Jasa Marga pada Selasa (6/7/2021), ada tambahan menjadi 17 titik penyekatan dari sebelumnya hanya 11 di jalan tol.
"PT Jasa Marga (Persero) atas diskresi serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut, dengan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group," ucap Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, dalam keterangan resminya, Kamis (15/7/2021).
Pria yang akrab disapa Heru ini menjelaskan, pada lokasi penyekatan, pembatasan dilakukan secara situasional sesuai dengan diskresi Kepolisian, sehingga implementasinya di lapangan akan dinamis.
"Mekanisme penyekatan oleh pihak Kepolisian dan TNI di Jalan Tol Jasa Marga Group adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang," kata Heru.
Selanjutnya, petugas juga akan memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif, serta Surat Tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Heru mengatakan, ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa PPKM berlangsung, yaitu kendaraan angkutan logistik, kendaraan dari sektor esensial dan kendaraan dari sektor kritikal, termasuk kendaraan TNI, Nakes serta emergency.
Baca Juga: Jalan Tol Sepi Saat PPKM Darurat, Jasa Marga Bilang Penurunannya Lumayan Signifikan