Gridoto.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati.
Surat Keputusan ini ditetapkan pada 14 Juli 2021.
Menurut Lusiana dasar penetapan kebijakan ini adalah mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 banyak wajib pajak yang terdampak secara ekonomi.
"Dengan adanya surat keputusan ini bisa membantu warga yang ingin mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan," jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan akan memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhannya dalam membayarkan PKB.
Baca Juga: Horee, Ternyata Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Cek Syarat dan Lokasinya?
Dalam keputusan ini pemilik kendaraan akan dihapus sanksi administrasi bagi yang belum membayarkan pajak atau BBNKB.
Untuk waktunya, PKB dan BBNKB terutang yang jatuh tempo pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menurut Lusiana, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan sanksi jika melunasi pembayaran pajak PKB atau BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.
Pelayanan penghapusan pajak PKB dan BBNKB ini bisa dilakukan di kantor pelayanan pemungutan pembayaran pajak, gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Kecamatan.
Pembayaran PKB dan BBNKB ini bisa pula dilakukan di ATM.
Nah, sobat Gridoto di wilayah Jakarta silakan memanfaatkan kesempatan ini.