Mudahnya Membayar Denda Tilang Elektronik Setelah Putusan Dikeluarkan

Hendra - Senin, 12 Juli 2021 | 09:24 WIB

Tilang elektronik (E-TLE) berlaku nasional (Hendra - )

GridOto.com- Setelah putusan hakim keluar, denda tilang elektronik sudah pasti nilainya.

Sobat melakukan pembayaran sebesar putusan itu.

Caranya gampang kok.

"Silakan masuk ke dalam website di etilang.kejaksaan.go.id," ungkap Iptu Supri, perwira ETLE Subdit Gakkum, Polda Metro Jaya.

Setalah masuk ke dalam laman tersebut, input nomor registrasi tilang yang terdapat di SMS.

Setelah itu, tertera nama pelanggar, nomor kendaraan bermotor.

Nah, sobat tinggal klik 'pilih'.

Setelah itu, keluar data diri sobat, nilai denda yang harus dibayar dan kode pembayaran.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Jangan Transfer Uang Titipan. Ini Alasannya

Kode pembayaran ini penting diingat untuk melakukan pembayaran baik melalui ATM, Internet Banking atau langsung membayar di Teller.

Jika yakin ingin membayar, pilih tanggal pembayaran dan klik bayar.