Wajib Diketahui, Saat Kena Tilang Elektronik, Jangan Buru-buru Transfer Uang Titipan. Ini Alasannya

Hendra - Senin, 12 Juli 2021 | 08:44 WIB

Ilustrasi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Hendra - )

GridOto.com- Sobat yang kena tilang elektronik, akan diberikan pilihan untuk mentransfer uang titipan. 

Nilai uang titipan sebesar denda maksimal pelanggaran yang dilakukan. 

Misalnya, untuk penggunaan handphone ketika berkendara melanggar pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda maksimal pelanggaran tersebut adalah Rp 750 ribu. 

Dari pengalaman kena tilang, GridOto tidak menstransfer uang titipan yang dikirim melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Kenapa tidak mentransfer uang titipan, yaa karena banyak repotnya.

Iptu Supri, Perwira ETLE Subdit Ditgakkum Polda Metro Jaya mengatakan untuk menitipkan atau tidak uang denda diserahkan kepada pelanggar.

"Kalau mau dititipkan silakan saja. Kalaupun tidak, tak apa-apa, nanti tunggu keputusan yang dilakukan hakim berapa dendanya baru dibayarkan," ungkap Iptu Supri.

Jadi, setelah tanggal pelanggaran, biasanya pihak Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat tilang dan diterima pelanggar umumnya 2-3 hari setelah pelanggaran. 

Baca Juga: Siap-siap! Tilang Elektronik Tahap Dua Segera Berlaku, Ini Kata Korlantas Polri

Jadi saat GridOto.com melanggar tanggal 20 Juni 2021, surat tilang diterima pada 23 Juni 2021.

Dalam surat itu pelanggar diminta melakukan konfirmasi pelanggaran.

Konfirmasi bisa dilakukan dengan menscan barcode pada surat tilang. 

Setelah melakukan konfirmasi benar melakukan pelanggaran, maka sobat akan menerima notifikasi yang dikirim melalui SMS satu hari setelah konfirmasi. 

Dalam notifikasi di SMS itu terdapat beberapa hal. 

Yakni Nomor Registrasi Tilang dan BRIVA dengan 15 kode angka. 

Hendra
Sejumlah uang titipan yang harus dibayar

Kode BRIVA yang dikirim melalui SMS inilah digunakan untuk bayar uang titipan.

Waktu itu, GridOto.com tidak menitipkan uang, dengan alasan biasanya putusan denda besarnya biasanya lebih kecil dari uang titipan.

Sementara, putusan denda biasanya dilakukan sekitar 2 minggu setelah konfirmasi yang kita lakukan.

"Nanti kalau ada kelebihan uang titipan, pelanggar bisa mengambil sisa uang kelebihan itu di Ditgakum," kata Iptu Supri.

Jika berandai GridOto.com menstransfer uang titipan Rp 750 ribu.

Baca Juga: Kasus Salah Tilang Menggunakan Nopol HR-V DIpalsukan, Ini Kemungkinan Pelakunya

Sementara pada tanggal 9 Juli 2021, putusan hakim sudah keluar dimana pelanggaran menggunakan handphone diputus sebesar Rp 200 ribu.

Hendra
Denda tilang Rp 200 ribu biasanya lebih rendah dari uang titipan

Artinya uang sisa titipan Rp 550 ribu harus kita ambil sendiri ke Ditgakkum dengan membawa bukti pembayaran titipan.

Tentu merepotkan bukan?