GridOto.com - Polisi beri dispensasi perpanjang masa berlaku SIM selama PPKM Darurat Jawa Bali.
Dengan begini, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada 03-20 Juli 2021 bisa sedikit lega.
Pasalnya polisi memberi dispensasi dan memperbolehkan masyarakat memperpanjang SIM pada 21-27 Juli 2021.
Artinya masa berlaku SIM yang habis pada 3 Juli bisa kurang lebih dua pekan lebih lama.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Serang Kota Masih Dibuka di Tengah PPKM, Simak Jam Operasional dan Lokasinya
Namun bila sampai 27 Juli 2021 tidak dilakukan perpanjangan, maka pemegang SIM wajib membuat baru.
Tapi perlu dicatat, program ini sementara baru berlaku untuk masyarakat di Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Hal itu GridOto ketahui dari unggahan foto Instagram @lantas.lamongan, Kamis (07/07).
Bisa sedikit lebih lega kan karena masa berlaku SIM kurang lebih dua pekan lebih lama.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh SAT LANTAS POLRES LAMONGAN (@lantas.lamongan)