Tidak Punya Empati, Lagi PPKM Darurat Malah Gelar Balap Liar, Ini Daftar Sanksi Menanti

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 10 Juli 2021 | 09:55 WIB

Polisi bubarkan aksi balap liar yang terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/07/2021). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali memang membuat ruas jalan di beberapa wilayah Indonesia lenggang.

Sayangnya, kondisi itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pengendara yang tidak bertanggung jawab dengan menggelar aksi balap liar.

Seperti baru-baru ini polisi membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh beberapa pemuda di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta pada Sabtu (10/07/2021) pukul 03.50 tadi.

Dari video yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro, terlihat deretan mobil mewah dari beberapa merek terlibat dalam aksi balap liar tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Padahal, balap liar merupakan kegiatan yang bisa membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.

Tidak hanya itu, aksi balap liar juga diketahui melanggar sejumlah aturan yang berlaku.

Mulai dari pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dua poin yang dilarang untuk dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Poin pertama yakni mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan di jalan raya.

Lalu poin kedua disebutkan bahwa pengendara dilarang untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

Baca Juga: Jangan Ditiru, Nekat Balap Liar Saat PPKM, 31 Motor Langsung Diciduk Polisi